Sosialisasi Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan Mayangan
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Kecamatan menyelenggarakan Sosialisasi Surat Keterangan Ahli Waris pada hari Senin, 8 September 2025 di Pendopo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diikuti oleh warga, Lurah dan staf Kecamatan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Kecamatan menyelenggarakan Sosialisasi Surat Keterangan Ahli Waris pada hari Senin, 8 September 2025 di Pendopo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diikuti oleh warga, Lurah dan staf Kecamatan. Acara dibuka oleh Agus Dwiwantoro, Camat Mayangan dengan memberikan pengarahan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi warga dan menegaskan bahwa semua pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan Mayangan dilakukan dengan tanpa berbayar alias gratis.
Ketika seseorang meninggal, untuk pengalihan kepemilikan/ harta kepada ahli waris, dibutuhkan surat keterangan waris. Surat ini menerangkan siapa saja ahli waris yang sah untuk berhak menerima pembagian harta waris. Persyaratan administrasi untuk kepengurusan surat keterangan waris diantaranya surat keterangan kematian, akta nikah, KTP dan KK semua ahli waris, surat keterangan kematian dari ahli waris (apabila ada), surat pertanggungjawaban mutlak ahli waris bermaterai dan 2(dua) orang saksi yang mengetahui hubungan keluarga. Kegiatan ini juga di hadiri oleh narasumber Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Dalam kesempatan ini, warga menyampaikan apresiasi atas pelayanan kepengurusan Surat Keterangan Waris Kecamatan Mayangan yang melaksanakan penandatanganan dokumen waris ke rumah warga.