Tugas dan Fungsi Kecamatan Mayangan

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor  62 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan dan pemberdayaan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Adapun Tugas Kecamatan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor  62 Tahun 2025 Pasal 2 Ayat 3 adalah sebagai berikut :

    1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; 
    2. menyelenggarakan pelayanan publik; 
    3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
    4. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban   umum;
    5. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
    6. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    7. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; 
    8. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan; 
    9. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan 
    10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan


LINK TERKAIT