Inovasi Jebol Keris - Kecamatan Mayangan

Kecamatan Mayangan Hadirkan Inovasi JEBOL KERIS, Permudah Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tanpa Harus Datang ke Kantor Kecamatan

PROBOLINGGO – Pemerintah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat melalui berbagai inovasi. Salah satu terobosan yang kini menjadi layanan unggulan adalah JEBOL KERIS (Jemput Bola Keterangan Ahli Waris), sebuah inovasi pelayanan administrasi yang memungkinkan proses pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dilakukan secara jemput bola langsung ke lokasi pemohon. Inovasi ini lahir sebagai jawaban atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama bagi keluarga yang kesulitan menghadirkan seluruh ahli waris ke kantor kecamatan karena faktor usia, kondisi kesehatan, pekerjaan, maupun keterbatasan mobilitas. Melalui JEBOL KERIS, petugas Kecamatan Mayangan mendatangi lokasi pemohon untuk melakukan verifikasi identitas, pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada para ahli waris, hingga memastikan kesesuaian data secara langsung. Camat Mayangan Kota Probolinggo, Deus Nawandi, S.STP., M.Si., mengatakan bahwa inovasi tersebut merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan akses, kepastian hukum, serta pelayanan yang lebih humanis kepada masyarakat. "JEBOL KERIS” kami hadirkan sebagai solusi agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Melalui pelayanan jemput bola, pemerintah hadir langsung di tengah masyarakat sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dokumen yang diterbitkan," ujar Deus Nawandi, S.STP., M.Si., Camat Mayangan Kota Probolinggo. Menurutnya, proses pelayanan dimulai dari pengajuan permohonan melalui kelurahan, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi oleh petugas kecamatan. Selanjutnya tim JEBOL KERIS melakukan kunjungan ke rumah pemohon untuk memastikan keabsahan data serta memperoleh keterangan langsung dari para ahli waris maupun saksi yang mengetahui hubungan kekeluargaan tersebut. Dengan mekanisme tersebut, pelayanan menjadi lebih efektif karena masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke kantor kecamatan. Selain menghemat waktu dan biaya transportasi, pelayanan lapangan juga mampu meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan validitas data sebelum Surat Keterangan Ahli Waris diterbitkan.

Pelaksanaan inovasi ini melibatkan sinergi antara Kecamatan Mayangan dengan pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta para saksi yang mengetahui kondisi keluarga pemohon. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan dokumen yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan, Kecamatan Mayangan berkomitmen terus mengembangkan JEBOL KERIS melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, peningkatan kompetensi petugas pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi layanan, serta perluasan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui kemudahan pelayanan tersebut. Melalui inovasi JEBOL KERIS, Pemerintah Kecamatan Mayangan berharap pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini menjadi salah satu wujud nyata reformasi birokrasi di tingkat kecamatan dalam mendukung pelayanan publik yang prima bagi seluruh warga Kota Probolinggo.




LINK TERKAIT