Sehubungan dengan adanya Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Tahun 2024, membutuhkan 1 (satu) orang Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang merupakan tenaga profesional lokal yang menjadi pendamping, pembimbing teknis dan pengawas dalam melaksanakan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Untuk itu kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan