Sosialisasi Permasalahan Waris Menurut Hukum Islam Tingkatkan Pemahaman Aparatur dan Masyarakat Kecamatan Mayangan

Mayangan, 6 Agustus 2026 – Kecamatan Mayangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permasalahan Waris Menurut Hukum Islam pada Kamis (6/8/2026) bertempat di Pendopo Kecamatan Mayangan.

Mayangan, 6 Agustus 2026 – Kecamatan Mayangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permasalahan Waris Menurut Hukum Islam pada Kamis (6/8/2026) bertempat di Pendopo Kecamatan Mayangan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan serta unsur masyarakat mengenai ketentuan pembagian waris berdasarkan hukum Islam, sehingga dapat meminimalisir terjadinya perselisihan di lingkungan masyarakat. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Pengadilan Agama Kota Probolinggo, yang menyampaikan materi mengenai dasar-dasar hukum waris Islam, ketentuan ahli waris, tata cara pembagian harta warisan, serta penyelesaian sengketa waris melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta sosialisasi terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Kasi Pelayanan, para Lurah se-Kecamatan Mayangan, serta Inovator Masyarakat Kecamatan Mayangan. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat menjadi penyampai informasi kepada masyarakat serta memberikan pemahaman yang benar terkait pembagian waris menurut hukum Islam. Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti paparan materi dengan antusias dan aktif berdiskusi dengan narasumber mengenai berbagai permasalahan waris yang sering ditemui di masyarakat. Sesi tanya jawab dimanfaatkan untuk mengupas berbagai kasus yang kerap menjadi pemicu konflik dalam keluarga, sehingga peserta memperoleh gambaran mengenai solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama. Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Kecamatan Mayangan berharap terjalin sinergi antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di bidang kewarisan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan penyelesaian permasalahan waris dapat dilakukan secara adil, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga tercipta keharmonisan di tengah masyarakat.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT