Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang LKK

Rabu, 3 September 2025. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan Lembaga Kemasyakatan Kelurahan (LKK), Kecamatan Mayangan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Rabu, 3 September 2025. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan Lembaga Kemasyakatan Kelurahan (LKK), Kecamatan Mayangan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada hari Rabu, 3 September 2025 di Pendopo Kecamatan Mayangan.

Acara dihadiri oleh masyarakat diantaranya Ketua RT/RW. Narasumber dari pembinaan ini dari DPRD Kota Probolinggo Komisi I, Zainul Fatoni dan Isah Junaidah. LKK yang ada di tengah masyarakat meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM. Pengurus LKK memegang jabatan selama 5 tahun dan menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan.  Acara berjalan dengan lancar dan peserta  mengikuti kegiatan dengan antusias. Semoga kedepannya masyarakat menjadi lebih aktif berperan serta membangun pemerintahan melalui lembaga kemasyarakatan kelurahan.  


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT