Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kecamatan Mayangan
Kecamatan Mayangan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam rangka mewujudkan budaya kerja ASN yang berintegritas dan berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Maret 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Mayangan, mulai pukul 09.00 WIB.
sosialisasi gratifikasi
Kecamatan Mayangan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dalam rangka mewujudkan budaya kerja ASN yang berintegritas dan berlandaskan nilai-nilai BerAKHLAK. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Maret 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Mayangan, mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Mayangan, baik yang bertugas di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Peserta yang hadir terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terkait pengendalian gratifikasi. Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, ASN diharapkan mampu mengenali, menolak, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN terhadap pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen ASN dalam menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK, khususnya nilai “Berintegritas” dan “Akuntabel” dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. Manfaat dari sosialisasi ini diharapkan dapat dirasakan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari ASN di Kecamatan Mayangan. Dengan pemahaman yang baik tentang gratifikasi, ASN dapat lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun pihak ketiga, terutama dalam memberikan pelayanan administrasi, perizinan, maupun pelayanan publik lainnya. ASN juga diharapkan mampu menjaga profesionalisme, menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan persepsi negatif, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Dalam konteks tugas harian, seperti pelayanan surat menyurat, pengurusan administrasi kependudukan, hingga fasilitasi kegiatan masyarakat, ASN di Kecamatan Mayangan dituntut untuk tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kecamatan Mayangan menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, sekaligus membangun budaya kerja ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.