Persyaratan Pelayanan
- Mengisi Formulir Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Bermaterai Rp. 6.000,-
- SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota ) dari Dinas PUPR
- Foto Copy KTP
- Foto Copy SPPT dan Bukti Pelunasan
- Foto Copy bukti Penguasaan Tanah ( Sertifikat, sewa/hak pakai Cuma-Cuma, perikatan Jual Beli, Perikatan Perjanjian di atas kertas segel, Leter C atau Petak D yang telah di legalisir Kelurahan dan dilengkapi Surat Keterangan dari Lurah setempat )
- Gambar Teknis ( Rangkap 3 ) ukuran A3
- Perhitungan Kontruksi Beton apabila Bangunan Bertingkat
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6.000,- ( Jika Kepengurusannya dilakukan oleh Pihak ke-3) serta Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang diberi Kuasa
- Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Bermaterai Rp. 6.000,-
- Surat Persetujuan dari Tetangga apabila Bangunan Bertingkat dan /atau untuk Kegiatan Usaha