Persyaratan Pelayanan
- Foto Copy KTP masing-masing tetangga rangkap 2
- Foto Copy SPPT dan Bukti Pelunasan
- Foto Copy bukti Penguasaan Tanah ( Sertifikat, sewa/hak pakai Cuma-Cuma, perikatan Jual Beli, Perikatan Perjanjian di atas kertas segel, Leter C atau Petak D yang telah di legalisir Kelurahan dan dilengkapi Surat Keterangan dari Lurah setempat )